KASREM 062/TN PIMPIN RAPAT PENGAKTIFAN GUGUS TUGAS LISTRIK, GAS DAN AIR (LGA) SECARA VIRTUAL

Garut, – Kasrem 062/Tn Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, S.I.P., memimpin Rapat Pengaktifan Gugus tugas Listrik, Gas dan Air (LGA) secara Virtual, bertempat di ruang data Makorem 062/Tn Jl. Baratayudha no. 65 Kab. Garut Jum’at 22/12/2023.

Dalam kegiatan tersebut Kasrem menyampaikan, “Sudah kita ketahui bersama sumber daya listrik merupakan sumber daya yang susah di perbaharukan, dengan ini saya mengundang semuanya di kegiatan ini untuk kita bersama-sama berfikir, kita bersama-sama bertindak, dan kita bersama-sama berbuat, untuk melakukan penghematan listrik yang secara masif (serentak). Untuk itu, kita perlu mengaktifkan kembali satuan gugus tugas LGA yang tentunya segera ditindaklanjuti, Action Plant, dan pengawasan, yang semuanya sangat berkaitan dan harus signifikan, satu irama sehingga nanti Outputnya kita bisa melaksanakan penghematan”.Tutur Kasrem.

Lanjut kasrem, sebelumnya sudah ada penekanan ST kebijakan Kasad tentang langkah-langkah penghematan LGA di satuan masing-masing. Segera pahami dan pedomani protap penggunaan LGA khususnya listrik yang telah kita buat di antaranya :
1. Gunakan penerangan secara efektif, selektif dan memaksimalkan pemanfaatan cahaya matahari serta menggunakan lampu hemat energi (LED)
2. Penerangan Jalan Umum (PJU), perkantoran dan bangunan lainnya mulai dinyalakan pada pukul 18.00 Wib. Untuk perkantoran pada pukul 22.00 hanya lampu luar dan ruang utama yang tetap menyala selebihnya di matikan.
3. Penerangan jalan umum, perkantoran dan bangunan lainnya mulai dimatikan pukul 05.00 Wib dan dilaksanakan pengecekan oleh petugas piket atau provost setiap harinya.
4. Mengurangi penerangan lampu aksesoris (lampu hias)
5. Jam operasional penggunaan pendingin ruangan dimulai pukul 09.00 s.d jam dinas berakhir dengan suhu 24°C-26°C
6. Mematikan alat pendingin ruangan apabila ruangan sudah tidak digunakan.
7. Dalam melaksanakan kontrak pekerjaan dilarang menggunakan sumber daya listrik dari satuan.
8. Dilarang menggunakan sumber daya listrik diluar kebutuhan satuan (seperti alat cuci steam, alat cukur, dll)
9. Penggunaan daya dan jasa LGA khususnya listrik hanya digunakan untuk kebutuhan operasional satuan.
10. Dilarang merubah besaran ampere (MCB) yang ada di setiap Rumdis dan perkantoran di lingkungan TNI AD, harus sesuai dengan kontrak pada daya yang tepasang/aslinya.

Kegiatan di lanjutkan laporan data pagu tiap satuan oleh Dandenzibang 3/III Cirebon Letkol Czi Wandi, tentang penggunaan LGA khususnya satuan jajaran Korem 062/Tn, setiap bulannya selama tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut :

Para Kasdim dan Para Pasilog Kodim Jajaran (secara Virtual) Wadan/Waka Satbalak Aju Rem, Paurlog Satbalak Aju Rem, ⁠Para Kabalakrem 062/Tn, Dankimarem 062/Tn, Dantim Intelrem 062/Tn.
(Penrem 062/Tn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*