DANREM 062/TN DIWAKILI KASIPERS KOREM 062/TN IKUTI VICON GIAT SOSIALISASI TUNKIN & PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA TNI AD DENGAN PT. BRI TENTANG LAYANAN PERBANKAN TERHADAP PESERTA TWP AD

Garut, -Komandan Korem 062/Tn Kolonel Inf Asep Sukarna, S. Sos., S.I.P., M.M., M.Han diwakili Kasipers Korem 062/Tn Mayor Inf Candra Suhendra mengikuti vicon kegiatan sosialisasi perkasad Nomor 58 Tahun 2022 dan perjanjian kerjasama antara TNI AD dengan PT. BRI (persero) Tbk Auto debet iuran TWP AD yang diselenggarakan Spersad, pimpinan Paban VII/Binjahril Spersad bertempat di Aula Denma Makorem 062/Tn Jln Brarayudha no 65 Garut, Jum’at (18/08/2023).

Acara diawali sambutan Paban VII/Binjahril Spersad Kolonel Kav Yuswandi menyampaikan dalam rangka sosialisasi tunjangan kinerja dan perjanjian kerjasama antara TNI AD dengan PT. BRI Persero tentang layanan perbankan terhadap peserta TWP AD.

Pada kesempatan ini, di karenakan waktu yang sangat terbatas dan harus dipahami oleh seluruh personel TNI AD. Terkait perkasad yang baru yaitu perkasa nomor 58 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan kinerja prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD, serta perjanjian kerjasama antara TNI AD dengan PT. BRI tentang layanan perbankan terhadap peserta TWP AD.

Pemberian tunjangan kinerja adalah bentuk kesejahteraan yang dapat meningkatkan motivasi serta semangat juang. Selain itu juga meningkatkan kreativitas dan produktivitas kinerja serta memelihara moril prajurit dan PNS TNI AD.

Prinsip pemberian tunjangan kinerja yaitu sebagai berikut :

Pertama, adil adalah tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab.

Kedua, langkah yaitu tunjangan kinerja diberikan secara wajar sesuai kinerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.

Ketiga, transparan yaitu tunjangan kinerja diberikan secara jelas dan terbuka.

keempat, akuntabel bahwa tunjangan kinerja diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Dilanjutkan acara sosialisasi diantaranya :

Pertama, sosialisasi Perkasad Nomor 58 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan kinerja.

Kedua, sosialisasi peraturan Kasad no Perkasa/58/XII/2022 tentang pemberian tunjangan kinerja bagi prajurit dan PNS di lingkungan TNI AD.

Ketiga, sosialisasi perjanjian kerjasama TNI AD-Bank BRI layanan bagi peserta TWP AD.

Keempat, perjanjian kerjasama layanan perbankan terhadap peserta TWP AD.

Acara diakhiri dengan tanya jawab, dari para peserta sosialisasi.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya
1. Paku Korem 062/Tn,
2. Paku Rumkit Guntur,
3. Pasipers Dim Jajaran,
4. Pasipers Yonif R 301/Pks,
5. Juyar Korem 062/Tn,
6. Juyar Kodim Jajaran. (Penrem 062/Tn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*